0 komentar

GERAM (GERAKAN ANTI PEMURTADAN JOGJA)


Masih sangat jelas dalam memori kita kurang lebih empat tahun yang lalu rencana sebuah event JOGJA FESTIVAL yang digelar di Halaman Parkir Stadion Mandala Krida Jogja. Namun event itu akhirnya digagalkan oleh masyarakat Jogja karena dalam event pengobatan atau penyembuhan massal itu terselip sebuah misi PEMURTADAN dengan model doa bersama dipimpin oleh seorang pemuka agama dan dengan muatan sihir, event semacam ini juga diadakan di kota kota besar di luar Jogja dan berhasil mereka jalankan tanpa ada perlawanan dari masyarakat.
Lengahnya masyarakat Jogja saat ini dimanfaatkan oleh mereka kembali dengan mengadakan sebuah event PESTA RAKYAT JOGJA yang digelar pada hari selasa 20 Maret 2012 mulai pukul 12.00 s.d. 20.00 WIB yang bertempat di Alun Alun Utara Yogyakarta, panitia adalah YAYASAN PELITA BANGSA dan berkerjasama dengan LPMK se-DIY. Panitia membagikan KUPON Sembako senilai Rp. 5000,- dan mendapat paket senilai Rp. 30.000,- MURAH! KUPON tersebut dibagikan panitia melalui jaringan RW (Rukun Warga). Akhirnya sukses! Tanpa harus memasang spanduk, baliho, atau media informasi yang lain, hanya dengan modal KUPON dan berkerjasama dengan RW maka informasi tersebut sudah tersebar bahkan sampai masyarakat di wilayah Gunungkidul, Bantul, Muntilan, Kalasan, dll. Pada saat Jadwal Pembagian Sembako yaitu jam 16.00 s.d. 17.00 WIB, puluhan ribu orang berbondong bonding dating ke Alun Alun Utara Yogyakarta. Di lokasi selain Sembako disediakan juga stand : Potong rambut Gratis, Pakaian Murah, bahkan KHITANAN MASSAL. Berdiri juga panggung berukuran 30 x 20 meter di sebelah selatan menghadap utara. Artis artis nasional mulai menghibur masyarakat yang hadir dengan menyanyikan lagu lagu. Sesekali diselingi humor MC dan pembagian Doorprize. Saat jam menunjukkan pukul 16.45 WIB, teriring lantunan musik syahdu… Naiklah seorang orator wanita dengan lantang mengatakan “…sodara sodara sekalian hari ini kita telah mendapat berkat dari Tuhan, berkat yang membuat hidup kita berubah, berubah menjadi lebih baik…” kurang lebih 10 menit maka ganti seorang orator laki laki yang naik panggung dia mengatakan: “Mari kita bersama sama berdoa.. Berdoa bersama saya atas nama Bapa.. Yakin Jogja akan berubah!” Hadirin menjawab : “Yakin..! Berubah mulai saat ini berubah..! Atas nama Tuhan Yesus.. Atas nama Tuhan Yesus.. YHWH.. Amien..”
Sadarlah kalian wahai kaum muslimin!!! Ini terjadi di JOGJA. Sekali lagi ini terjadi di JOGJA yang masyarakatnya begitu toleran terhadap agama. TULISAN INI HANYA SEBUAH INFORMASI KEPADA KALIAN SEMUA MASYARAKAT MUSLIM JOGJA. Semoga kalian sadar dengan kejadian seperti ini mengobarkan semangat koreksi diri dalam perjuangan membela UMAT!

Untuk JOGJA yang ISTIMEWA

Diketik ulang oleh Sapta Abimanyu
Sumber : Selebaran di Masjid Al Mujahidin UNY pada hari Jumat, 23 Maret 2012
0 komentar

GERAM (Jogja Islamic Front of Anti Apostate)


We still clearly remember about Jogja Festival in Parking Area of Mandala Krida Stadium which was held 4 years ago. But, it was finally failed because the people of Jogja had known that there is an APOSTATE mission in that event which was led by a religious figure with the magic power. This kind of event was also held in some big cities and it was successfully held without a protest of the society.
Some days ago, the weakness of Jogja people has been being used by them back. They held an event named PESTA RAKYAT JOGJA on Tuesday, March 20th 2012 at 12.00 pm until 10.00 pm in North City Park of Yogyakarta. The committee was YAYASAN PELITA BANGSA, cooperated with Yogyakarta LPMK. The committee spread 5000 IDR valued TICKETs and person who had the TICKET would get 30,000 IDR valued of primary need of food (Sembako) packet. IT’S CHEAP! The TICKETs were spread by the committee and RW. The committee didn’t have to set banner, ballyhoo and the other information media to spread them, even the TICKETs had been spread until Gunungkidul, Bantul, Muntilan, and Kalasan area. When the Sembako distribution time (04.00 pm until 05.00 pm), hundred thousands of people came to North City Park of Yogyakarta. In the location of that event, there were also many stands: Free hair cutting, Cheap Clothes, even A CIRCUMCISION. There was also a 30 x 20 meters stage. National singers entertained the people by singing some songs. Sometime the presenter gave a joke and door prizes. At 04.45 pm, when the forgetting song was playing, a woman orator came to the stage and loudly said, “Ladies and gentlemen, today we have got a God bless, a bless that makes our life changed, changed to a betterment.” About ten minutes later a man orator came to the stage, he said, “Let’s pray together. Pray with me in the name of Father. Believe Jogja will be better!” The audiences answered, “We believe! Jogja will be better. Start from now! In the name of Jesus, in the name of Jesus.. YHWH.. Amen”
Hey Muslims wake up!!! It happened in Jogja. Once more, it happened in Jogja whose people have a very big tolerance of religion. THIS TEXT IS ONLY AN INFORMATION FOR YOU ALL THE JOGJA MUSLIMS. I hope you all wake up and do the correction in Muslim’s unity struggle!

For The SPECIAL JOGJA


Retyped and Translated by Sapta Abimanyu
Source: Leaflet in UNY Mosque (The Al-Mujahidin), Friday, March 23th 2012
0 komentar

Argumentative text : EQUALITY BETWEEN MEN AND WOMEN


I have two different arguments in the case of equality between men and women.
My first argument is I agree that men and women never be equal. In our daily life, men and women have some different degrees. Men are more obligated in finding yield than women. In Islam, men have bigger part than women in distribution of heritage when one of their family members dies. Men also have higher position in family leading and protecting. Naturally, men have stronger power than women.
My second argument is I disagree that men and women never be equal. Everybody has human right. Human right is a fundamental right which is gotten since someone was born. Men and women have the same human right. Nobody can force someone to do something. Men and women also have equality in social, economy, education, law and other sides of life. For example : there is not discrimination of gender in getting education at school. Every students has the same right and obligation.
1 komentar

Paragraph :BEING A UNIVERSITY STUDENT IS NOT EASY


Being a university student is not easy. Before we enter the university we want, we have to struggle. We must have good score in high school and we have to pass the SNMPTN examination. There are two parts of SNMPTN examination, TPA and study program test. In TPA test, we have to use our logical thinking, while in study program test we have to maximize our knowledge in each study program (science an social). After we pass the SNMPTN, our struggling isn’t over. The learning system in university and high school is different. There is no one controls us like in the high school and we have to study harder.
0 komentar

Descriptive Text : MY FRIEND FROM OTHER COUNTRY


I have a friend. His name is Nicholas Brian Helverson, but I usually call him Nick. He is seventeen years old. He is tall and fat. He has a pointed nose, white skin, beady green eyes and brown hair. He wears military clothes because he goes to a military university named Norwich University. He enjoys his job because he is in biology/pre-medical study program which is suitable with his ambition. He loves playing music instruments especially guitar. He also loves playing rugby because it is a fun game and it makes him healthy. He lives in Missouri, USA since studying in Missouri Military Academy. He can get many friends from around the world and he likes the environment there.
0 komentar

INITIATION NIGHT


My friends and I joined The Initiation Night of English Department (Makrab) on Friday until Sunday, October 7th-9th 2011. It was a compulsory event for English Department UNY 2011. It would be held at Omah Jawi Kaliurang. We went there on Friday afternoon by bus. We enjoyed the trip to Omah Jawi because we could see Merapi volcano closer. We arrived there on the evening. We were divided into some groups. Every groups has their own rooms. We had a dinner together at 07.30 p.m. After that, we were entertained by EdsAcoustic and Relung Theater until midnight. Then, we went to sleep.
On the second day, we woke up at 04.30 a.m. We had some agendas on that day. We had Religious Input, Workshops, Competition for Freshmen and Freshmen Group Performances. It was tiring.
On the third day, we had gym and outbound in the morning. Next, we had King and Queen contest. After all agendas of the third day are finished, we went back to UNY. It was fun!
0 komentar

KRITISISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL




Pasal 1 :
Pada pasal 1 ayat (1) perlu ditambahkan kata “kemandirian” yang akan dimiliki peserta didik setelah proses pembelajaran, karena pada hakikatnya kemandirian merupakan modal besar yang harus dimiliki setiap manusia.
Pada pasal 1 ayat (14), tidak ada kejelasan apakah PAUD merupakan jalur pendidikan formal atau non formal.
Pasal 2 :
Cukup jelas.
Pasal 3 :
Kurang sesuainya kata “sehat” dalam konteks tujuan pendidikan nasional, karena kesehatan didapat bukan dari proses pembelajaran. Karena kata “sehat” bersifat sangat universal, jadi kurang tepat apabila ditempatkan dalam salah satu tujuan pendidikan nasional. Kalau pun akan ditempatkan, seharusnya dicari kata yang lebih spesifik tentang sehat itu sendiri.
Pasal 4 :
Pada ayat (4) tidak disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan untuk memberikan ilmu pengetahuan, karena menurut saya pada dasarnya dalam setiap proses pendidikan baik formal maupun non formal yang kita butuhkan sebagai peserta didik adalah ilmu pengetahuan.
Pasal 5 :
Pada ayat (4) disebutkan bahwa warga negara yang mempunyai kecerdasan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus, tetapi pada realitas kita tidak menemukan jalur pendidikan apapun yang diperuntukkan bagi warga Negara dengan kecerdasan istimewa tersebut.
Pasal 6 :
Pada ayat (1) disebutkan batasan minimal untuk mengikuti pendidikan dasar yaitu tujuh tahun, tetapi pada implementasinya di masyarakat kita bisa melihat bahwa banyak anak yang kurang dari tujuh tahun telah menempuh pendidikan dasar dan hal itu diperbolehkan.
Pasal 7 :
Pada ayat (2) disebutkan bahwa orangtua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Terdapat kata wajib pada ayat itu, sedangkan pada kenyataannya hal itu tidak dapat terpenuhi karena masih banyak orangtua, terutama di daerah terpencil yang buta huruf.
Pasal 8 :
Di pasal ini tidak disebutkan bahwa jalur pendidikan apa yang berhak dievaluasi oleh masyarakat dan ruang lingkup masyarakatnya, padahal itu poin penting. Karena apabila masyarakat luas berhak mengevaluasi pendidikan formal, apa gunanya komite pendidikan formal itu sendiri?
Pasal 9 :
Dalam pasal ini tidak disebutkan sumber daya jenis apa yang wajib masyarakat berikan.
Pasal 10 :
Dalam pasal ini pemerintah hanya berhak mengawasi, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, bukan berkewajiban. Seharusnya itu merupakan kewajiban pemerintah, karena jika tidak, pendidikan tersebut akan tanpa arah dan tidak teratur.
Pasal 11 :
Kurang dijelaskan tentang konteks kata “kemudahan” seperti apa yang wajib Pemerintah dan pemerintah daerah berikan pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 12 :
Pada pasal 12 ayat (2) poin b disebutkan bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Bukankah yang seharusnya berkewajiban tentang hal itu adalah orangtua dari peserta didik tersebut?
Pasal 13 :
Pada ayat (1) masih kurang jelas “memperkaya” dalam hal apa jalur pendidikan tersebut.
Pasal 14, 15, dan 16 :
Cukup jelas.
Pasal 17 :
Pada ayat (1) hanya dijelaskan bahwa pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, tanpa dijelaskan apakah jalur pendidikan itu formal/non formal/informal.
Pasal 18 :
Pada ayat (1) hanya dijelaskan bahwa pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar , tanpa dijelaskan apakah jalur pendidikan itu formal/non formal/informal.
Pasal 19 dan 20 :
Seharusnya kedua pasal ini digabung, karena pada intinya sesuatu yang dijelaskan sama seperti pasal 17 dan 18.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, dan 27 :
Cukup jelas.
Pasal 28 :
Pada pasal 26 ayat (3) telah disebutkan bahwa PAUD merupakan pendidikan non formal, tapi pada pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur formal dan informal. Tidak konsisten.
Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35 :
Cukup jelas.
Pasal 36 :
Pada pasal 36 ayat (3) poin j disebutkan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kurikulum adalah persatuan nasional. Persatuan nasional seperti apa yang dimaksud dalam hal ini? Belum ada kejelasan dan hal ini sulit dipahami karena logikanya dalam menyusun suatu kurikulum, persatuan nasional bukan sesuatu yang perlu diperhatikan. Pernyataan ini bersifat absurd.
Pasal 37 dan 38 :
Cukup jelas.
Pasal 39 :
Pada ayat (2) disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Tetapi pada kenyataannya di lapangan banyak ditemukan bahwa pendidik terutama di jalur pendidikan formal masih tidak profesional, baik dalam tingkat pendidikan mereka sendiri, ketidaksesuaian ilmu yang didapatkan pada saat mereka menempuh pendidikan tinggi (latar belakang pendidikan) dengan yang diajarkan ke peserta didik, tidak sesuai dalam pengelolaan suasana belajar mengajar yang aktif, interaktif dan kondusif serta hal lainnya yang tidak profesional.
Pasal 40 :
Pada ayat (1) ditegaskan bahwa tenaga pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Tetapi seperti yang dapat kita lihat bahwa tenaga pendidik jalur formal terutama yang berstatus honorer masih belum mendapatkan perhatian sama sekali dalam hal jaminan kesejahteraan. Dalam banyak kasus, penghasilan mereka dianggarkan dari iuran pendidik yang bestatus PNS atau melalui penyisihan dana bantuan operasional sekolah (terutama pada jenjang pendidikan dasar). Hal ini tidak relevan dengan bunyi ayat (1) tersebut, karena bagaimanapun juga honorer merupakan pendidik dan mempunyai andil yang cukup signifikan dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, dan 48 :
Cukup jelas.
Pasal 49 :
Kelemahan pasal ini adalah tidak dicantumkannya pengalokasian gaji tenaga kependidikan non guru/ dosen (contoh : pustakawan, tata usaha, dll) yang diangkat oleh Pemerintah, sedangkan pada ayat (2) pengalokasian gaji guru dan dosen telah dicantumkan.
Pasal 50 :
Pada pasal 50 ayat (1) dijelaskan bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Menteri dalam bidang apa tidak disebutkan dalam ayat ini, apakah hanya Menteri Pendidikan Nasional atau bersama menteri menteri lain yang masih ada keterkaitan dengan pendidikan.
Pasal 51, 52, 53, 54, dan 55 :
Cukup jelas.
Pasal 56 :
Pada pasal 56 ayat (2) disebutkan beberapa peran dewan pendidikan. Tetapi ada satu peran yang menurut saya terlewatkan, yaitu sebagai penilai suatu institusi pendidikan. Penilik sekolah merupakan bagian dari Dinas Pendidikan yang merupakan Dewan Pendidikan yang memiliki peran sebagai pengawas dan penilai.
Pasal 57 :
Pada pasal 57 ayat (2) disebutkan beberapa objek evaluasi pendidikan. Menurut saya, selain beberapa objek evaluasi yang telah disebutkan, tenaga pendidik juga perlu dievaluasi karena mereka juga terlibat dalam proses pendidikan dan mempunyai peran penting terhadap pendidikan ke depannya.
Pasal 58, 59, 60, dan 61 :
Cukup jelas
Pasal 62 :
Sehubungan dengan ayat (2) tentang syarat-syarat memperoleh izin pendirian satuan pendidikan, saya ingin berkomentar bahwa kredibilitas Pemerintah dan/atau pemerintah daerah masih sangat rendah karena banyak kita jumpai satuan pendidikan di masyarakat yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Sebagai contoh saya menemukan ada satuan pendidikan formal baru di suatu masyarakat yang tenaga pendidiknya hanya berijazah SMP bahkan SD. Hal tersebut tentunya sangat kontradiktif dengan syarat pendirian satuan pendidikan yang berkenaan dengan kualifikasi pendidik.
Pasal 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, dan 72 :
Cukup jelas
Pasal 73 :
Banyak ditemui satuan pendidikan formal yang tetap mendapat izin beroperasi setelah melewati batas maksimal waktu pemberian izin oleh Pemerintah atau pemerintah daerah seperti tercantum dalam pasal ini.
Pasal 74, 75, 76, dan 77 :
Cukup jelas
 
;